Abstrak


Efektivitas Pembuktian dalam Pelaksanaa Sistem E-Court pada Penyelesaian Gugatan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Sragen


Oleh :
Aidina Cecilia Amni - E0021018 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji mengenai mekanisme, kendala serta efektivitas pembuktian elektronik dalam persidangan e-litigasi di Pengadilan Negeri Sragen Kelas 1A setelah implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas sistem pembuktian elektronik dan kesesuaiannya dengan peraturan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, data primer dikumpulkan melalui wawancara dengan hakim Pengadilan Negeri Sragen dan kuasa hukum yang menggunakan sistem e-Court. Analisis efektivitas dilakukan menggunakan lima faktor efektivitas hukum Soerjono Soekanto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian elektronik telah berjalan efektif dari segi faktor hukum melalui kejelasan regulasi, faktor penegak hukum dengan profesionalitas majelis hakim, dan faktor sarana dengan ketersediaan infrastruktur modern. Secara keseluruhan, implementasi sistem pembuktian elektronik di Pengadilan Negeri Sragen telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2022, mendukung tercapainya asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.