Abstrak


Tanggung Jawab Direksi dalam Forced Delisting pada Perusahaan Berdasarkan Prinsip Berdasarkan Prinsip Piercing The Corporate Veil


Oleh :
Pradita Aisya Prihandini - E0021353 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana direksi dapat dimintai pertanggungjawaban dalam kasus forced delisting pada perusahaan berdasarkan prinsip piercing the corporate veil. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal, bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan bahan hukum primer dan sekunder penelitian ini adalah studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan teknik analisis bahan hukum yang bersifat deduktif dengan metode silogisme. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa piercing the corporate veil dalam ilmu hukum perusahaan merupakan doktrin yang memungkinkan penuntutan tanggung jawab pribadi atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh perseroan. Prinsip ini diakui dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang memperluas cakupannya tidak hanya pada tindakan yang ada dalam Pasal 3 ayat (2), tetapi juga mencakup seluruh perbuatan hukum yang tidak selaras dengan maksud dan tujuan perseroan, baik oleh pemegang saham, direksi, maupun dewan komisaris. Dalam kasus PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), forced delisting terjadi akibat pelanggaran keterlambatan penyerahan laporan keuangan dan kurangnya transparansi perseroan. Direksi gagal menjalankan kewajibannya dengan itikad baik, sementara dewan komisaris lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan. Akibatnya, prinsip piercing the corporate veil dapat diterapkan untuk menuntut pertanggungjawaban pribadi direksi dan dewan komisaris hingga ke harta pribadi atas kerugian yang ditimbulkannya.