Abstrak


Tinjauan Yuridis atas Norma Monopoli Perdagangan oleh Anak Perusahaan BUMN


Oleh :
Muhammad Haikal Arsya - E0021286 - Fak. Hukum

Penelitian ini membahas status hukum anak perusahaan BUMN dan norma monopoli perdagangan yang dilakukan oleh entitas tersebut. Monopoli merupakan fenomena ekonomi yang memiliki dampak signifikan terhadap persaingan usaha serta kebijakan ekonomi suatu negara. Keberadaan monopoli dapat memberikan manfaat dalam stabilitas ekonomi dan efisiensi operasional, terutama dalam sektor-sektor strategis yang memerlukan investasi besar. Namun, di sisi lain, monopoli juga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat, membatasi kebebasan pasar, serta merugikan konsumen dengan harga yang tidak kompetitif. Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 serta Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan hak monopoli kepada BUMN dalam sektor-sektor tertentu yang dianggap vital bagi kepentingan negara. Pengecualian terhadap larangan monopoli ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan publik yang krusial tetap berada dalam kendali negara demi kepentingan masyarakat luas.

Namun, bagaimana norma yang berlaku apabila anak perusahaan BUMN yang berbentuk perseroan terbatas menjalankan monopoli perdagangan. Status hukum anak perusahaan BUMN menjadi persoalan yang belum secara eksplisit diatur dalam peraturan yang ada, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum terkait hak dan kewajiban mereka dalam menjalankan praktik bisnisnya. Beberapa pihak berpendapat bahwa anak perusahaan BUMN tetap harus dianggap sebagai bagian dari BUMN induknya, sehingga mereka berhak atas pengecualian monopoli yang sama. Sementara itu, pihak lain berpendapat bahwa anak perusahaan BUMN seharusnya diperlakukan sebagai entitas bisnis yang terpisah dan tunduk pada regulasi persaingan usaha yang berlaku bagi perusahaan swasta pada umumnya.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Analisis dilakukan dengan mengkaji berbagai regulasi yang mengatur BUMN, monopoli, serta persaingan usaha yang sehat, di samping menelaah berbagai putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang memberikan interpretasi berbeda mengenai status hukum anak perusahaan BUMN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat ketidakpastian hukum dalam menentukan apakah anak perusahaan BUMN memiliki hak monopoli yang sama dengan perusahaan induknya atau harus tunduk pada aturan persaingan usaha yang berlaku secara umum.