Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis sejarah pengaturan pembubaran partai politik di Indonesia dari periode penjajahan sampai periode pasca reformasi, terutama untuk melihat rasionalitas pembubaran partai politik dari aspek ketatanegaraan. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis prinsip demokrasi dalam pengaturan pembubaran partai politik melalui penafsiran Pancasila, anggaran pemasukan yang diperbolehkan oleh partai politik, serta sisi etis dan moral adanya partai politik, sehingga bisa mewujudkan legal standing yang kuat dalam mewujudkan partai politik yang berintegritas. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan sejarah. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen.
Penelitian ini menggunakan teknik analisis metode kualitatif, yaitu mengumpulkan berbagai data dalam studi kepustakaan, dikaitkan dengan teori dan kemudian dibuat analisis serta ditarik kesimpulan. Penelitian ini mengambil pendekatan konseptual guna menganalisis sisi dasar konsep negara hukum dan demokratis serta landasan yang menyebabkan aturan tersebut diciptakan, kemudian pendekatan sejarah guna menganalisis dan melihat sejarah pengaturan pembubaran partai politik sehingga dapat melihat perubahan dari periode ke periode. Berdasarkan penelitian ini, diperoleh hasil bahwa pembubaran partai politik dapat dilakukan disebabkan empat faktor, yaitu (a) Faktor Ideologi partai, (b) Faktor Asas Partai, (c) Faktor tujuan partai, dan (d) Faktor kegiatan dan program partai politik. Kemudian, berdasarkan konsep negara hukum demokratis yang menjunjung asas kedaulatan rakyat berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila. Maka, organisasi Partai Politik yang tidak dijalankan berdasarkan UUD 1945 dan dasar negara Pancasila dapat dibubarkan, terutama Partai Politik yang melakukan tindakan korupsi untuk pembiayaan organisasi Partai Politik, maupun dipergunakan untuk kepentingan pribadi pengurus Partai Politik, arena negara telah memberikan bantuan dana keuangan bersumber dari APBN atau APBD pada setiap Partai Politik yang mendapatkan kursi DPR, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.