;

Abstrak


Perlindungan Hukum Bagi Pihak yang Dirugikan Atas Pemalsuan Akta Pengikatan Jual Beli (PJB) yang Dilakukan oleh Notaris


Oleh :
Ratna Desinta Mega Kumala - S352302031 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk: a) mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan di dalam Putusan Pengadilan Nomor 466/Pid.B/2023/PN.Jkt Sel Jo. Nomor 7/PID/2024/PT.DKI; b) merumuskan upaya yang harus dilakukan oleh pihak yang dirugikan untuk mendapatkan keadilan atas kerugian yang dialaminya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum pada penelitian ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukum studi pustaka, kemudian dianalisis menggunakan metode deduksi silogisme. Dari penelitian yang dilakukan diperoleh hasil: a) bahwa perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan belum terpenuhi di dalam Putusan Pengadilan Nomor 466/Pid.B/2023/PN.Jkt Sel Jo. Nomor 7/PID/2024/PT.DKI. Hal ini dikarenakan Akta Pengikatan Jual Beli yang dibuat dihadapan Notaris, tidak serta merta batal demi hukum meskipun Notaris yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan akta autentik, sehingga penjatuhan pidana terhadap Notaris belum dapat memulihkan kerugian materiil yang dialami oleh pihak yang dirugikan b) upaya hukum yang harus dilakukan oleh pihak yang dirugikan adalah dengan membatalkan Akta Pengikatan Jual Beli melalui gugatan perdata yang didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melanggar Hukum. Selain pembatalan akta, pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita akibat perbuatan pemalsuan akta autentik yang dilakukan oleh Notaris tersebut.