Abstrak


Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Mengabulkan Kasasi Penuntut Umum terhadap Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum dalam Perkara Penipuan (Studi Kasus Putusan Nomor: 1398 K/Pid/2023)


Oleh :
Ramadhan Arif Novianto - E0021373 - Fak. Hukum

Ramadhan Arif Novianto. 2025. PERTIMBANGAN HAKIM MAHKAMAH AGUNG MENGABULKAN KASASI PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM DALAM PERKARA PENIPUAN (Studi Kasus Putusan Nomor: 1398 K/Pid/2023). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Penelitian dalam penulisan hukum ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus permohonan kasasi oleh Penuntut Umum dalam perkara penipuan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor:1398/K/Pid/2023 yang mengabulkan permohonan kasasi oleh Penuntut Umum menjatuhkan putusan pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat prespektif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kasus yang dilakukan dengan cara menelaah kasus-kasus yang berhubungan dengan isu hukum dan telah mendapatkan putusan oleh hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Bahan hukum diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan atau library research. Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah menggunakan metode deduksi silogisme. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil penelitian yang menunjukkan bahwa pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan kasasi penuntut umum telah sesuai dengan 253 ayat (1) KUHAP. Mahkamah Agung dalam pertimbangannya membenarkan jika judex factie telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum dan telah salah menerapkan hukum dengan tidak semestinya.