Abstrak


Analisis Yuridis Tentang Kekuatan Hukum Peletakan Sita Jaminan oleh Pengadilan Terhadap Objek Jaminan yang Telah Dibebani Hak Tanggungan (Studi Putusan Nomor 43/Pdt.Bth/2023/PN Skh)


Oleh :
Khoirunnisa Mustika Dewi - E0021229 - Fak. Hukum

KHOIRUNNISA MUSTIKA DEWI. E0021229. ANALISIS YURIDIS TENTANG KEKUATAN HUKUM PELETAKAN SITA JAMINAN OLEH PENGADILAN TERHADAP OBJEK JAMINAN YANG TELAH DIBEBANI HAK TANGGUNGAN (Studi Putusan Nomor 43/Pdt.Bth/2023/PN Skh). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengkaji kekuatan hukum peletakan sita jaminan oleh pengadilan terhadap objek jaminan yang telah dibebani Hak Tanggungan dalam Putusan Nomor 43/Pdt.Bth/2023/PN Skh. Penelitian ini termasuk penelitian normatif yang bersifat perskriptif dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach). Penelitian hukum ini menggunakan dua bahan hukum, yakni penelitian bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan penalaran yang bersifat deduktif silogisme dengan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian oleh penulis, diketahui bahwa Hak Tanggungan memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dibandingan dengan peletakan sita jaminan oleh pengadilan jika dilihat dari Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.394K/Pdt/1984 tanggal 31 Mei 1985 sekaligus menjadi dasar pertimbangan hakim yang menyatakan batal demi hukum peletakan sita jaminan pada putusan Nomor 36/Pdt.G/2022/PN Skh yang diletakkan pada objek jaminan Hak Tanggungan. Meskipun pada kenyataannya masih terjadi konflik karena kurangnya kepastian hukum akibat tidak adanya Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur secara tegas terkait peletakan sita jaminan pada objek jaminan Hak Tanggungan.