Maraknya
kasus judi online di Indonesia menjadi alasan penulis meneliti
penelitian ini. tidak hanya orang dewasa mirisnya anak-anak juga banyak kecanduan
judi online. kurangnya pengawasan dari orang tua, faktor lingkungan
sekitar, kurangnya pengetahuan tentang judi online dan dampak
konsekuensi dalam melakukan Judi online menjadi landasan anak melakukan
judi online karena dari tahun ketahun angka anak melakukan judi online
masih terus ada.
Penulisan
ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran hukum pidana dalam menanggulangi
maraknya kasus judi online pada anak dan sanksi pidana yang dapat
dilakukan untuk kasus judi online yang dilakukan oleh anak. Maraknya Dalam
kasus maraknya judi online pada anak di Indoneisa menurut data Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak main-main, berdasarkan data
demografi, pemain judi online udia di bawah 10 tahun mencapai 2?ri pemain
dengan total 80.000 orang dan data tersebut selaras dengan data yang dimiliki
oleh PPATK. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat
perskriptif. Jenis bahan sekunder meliputi bahan hukum primer dan sekunder.
Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan kepustakaan. Selanjutnya
digunakan teknis analisis yang yang digunakan adalah deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian ini dihasilkan Penanggulangan kasus judi online yang melibatkan anak memerlukan pendekatan yang seimbang antara pendekatan pidana dan non-penal. Pendekatan non-penal lebih menekankan pada pencegahan melalui pembentukan lingkungan yang sehat, pendidikan, bimbingan moral, serta pengawasan dari keluarga dan masyarakat, dengan tujuan mencegah anak terlibat dalam perjudian online sejak awal. Di sisi lain, pendekatan pidana tetap diperlukan untuk memberikan efek jera, namun harus tetap memperhatikan hak anak dengan prinsip restorative justice yang menekankan rehabilitasi dan pembinaan moral anak, bukan hanya pemberian sanksi pidana semata. Sistem hukum Indonesia, yang mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), memberikan pendekatan yang seimbang antara sanksi penal dan non-penal, di mana penjatuhan sanksi pidana, seperti hukuman penjara atau denda berdasarkan Undang-Undang ITE, efektif dalam mengurangi maraknya judi online pada anak. Namun, pendekatan non-penal melalui pendidikan dan pengawasan lebih berperan dalam pemulihan perilaku anak, memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri tanpa merusak masa depan mereka. Kombinasi dari kedua pendekatan ini, dengan fokus pada pemulihan dan pembinaan, dapat memberikan efek jera sekaligus mendukung proses rehabilitasi anak agar dapat kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik