;

Abstrak


Analisis E-contract Terhadap Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Dalam Jual Beli Secara Barang Online Berdasarkan Perspektif Kuh Perdata


Oleh :
Risma Satriana Nilamjati - S352308033 - Fak. Hukum

ABSTRAK

 

RISMA SATRIANA NILAMJATI. S35308033.  ANALISIS E-CONTRACT TERHADAP KEABSAHAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM JUAL BELI BARANG SECARA ONLINE BERDASARKAN PERSPEKTIF KUH PERDATA. Penulisan Hukum (Tesis). Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

 

Penulisan Hukum (tesis) ini bertujuan untuk menganalisis mengenai analisis e-contract dalam  perjanjian jual beli online menurut syarat sah nya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata dan menganalisis penggunaan tanda tangan elektronik berbasis scan dengan memindai tanda tangan basah lalu ditempel di e-contract dalam jual beli online sudah memenuhi aspek dalam KUH Perdata. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, yang dilakukan dengan pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan. Pendekatan penelitian diantaranya adalah pendekatan perundangundangan, pendekatan perbandingan, dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini mengenai empat syarat sah perjanjian di dalam Pasal 1320 KUH Perdata syarat pertama dan kedua tidak terpenuhi, maka perjanjian dapat dibatalkan. Syarat ketiga dan keempat tidak terpenuhi, maka perjanjian itu batal demi hukum. Artinya bahwa dari semula perjanjian itu dianggap tidak ada. Penggunaan tanda tangan elektronik berbasis scan dalam jual beli online sudah memenuhi aspek dalam KUH Perdata, tetapi tidak memenuhi aspek di dalam UU ITE. Terdapat perbedaan antara KUH Perdata dan UU ITE mengenai keabsahan tanda tangan elektronik berbasis scan, namun mengacu pada asas lex specialis derogate lex generalis maka harus tunduk pada UU ITE karena apabila suatu hal telah memiliki pengaturan yang spesifik maka harus mengacu pada peraturan tersebut, dalam hal ini yaitu mengenai tanda tangan elektronik berbasis scan.

 

Kata Kunci: E-contract, Jual Beli Online, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Tanda Tangan Elektronik.