Abstrak


Tinjauan yuridis terhadap pelaksanaan peran walikota dalam pengelolaan keuangan Daerah kota Surakarta


Oleh :
Aditya Wicaksono - E1104088 -

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Peran Walikota dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Surakarta Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif kualitatif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum Normatif Sosiologi. Lokasi penelitian di Kantor Pemerintahan Kota Surakarta. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan sekunder. Tehnik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui observasi, wawancara, dan penelitian kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, dan sebagainya. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dan analisis isi untuk kemudian diambil kesimpulan secara deduktif. Dari penelitian ini dapat diperoleh hasil bahwa Walikota dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Surakarta dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, karena dalam pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Surakarta setelah Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Strategi pokok pembangunan jangka menengah Kota Surakarta untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pembangunan Kota Surakarta, Dalam rangka mencapai pembangunan Kota Surakarta, dengan mencermati permasalahan yang berkembang baik secara nasional maupun daerah serta memperhatikan kebijakan dan strategi samapai pada tahun 2008 yang merupakan tahap peningkatan daya Kompetitif dan komparatif daerah, maka prioritas pembangunan pemerintah daerah Kota Surakarta. Sesuai dengan amanat undang – undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintah yang jadi kewenangan daerah tersebut, pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas – luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah berdasarkan asaa otonomi dan tugas pembantuan. Urusan pemerintah yang bersifat pilihan adalah urusan pemerintahan yang diprioritaskan oleh pemerintah daerah untuk diselengggarakan yang terkait dengan upaya mengembangkan potensi unggulan (core competence) yang menjadikan kekhasan daerah.