Abstrak


Analisis Kondisi Perkawinan Dibawah Umur, Dispensasi Perkawinan, dan Implikasinya terhadap Fenomena Perceraian di Kota Semarang


Oleh :
Farras Nalakarti Kirana - E3120065 - Sekolah Vokasi

Farras Nalakarti Kirana. 2024. E3120065. ANALISIS KONDISI

PERKAWINAN DI BAWAH UMUR, DISPENSASI PERKAWINAN, DAN

IMPLIKASINYA TERHADAP FENOMENA PERCERAIAN DI KOTA

SEMARANG. Tugas Akhir. Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret

Penelitian ini menganalisis implikasi perkawinan di bawah umur serta

mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi terjadinya perkawinan dan

perceraian di bawah umur di Kota Semarang. Penelitian ini merupakan jenis

penelitian kualitatif dengan metode deskriptif, penelitian ini menggabungkan data

primer dan sekunder untuk memberikan gambaran yang komprehensif mengenai

fenomena perkawinan anak di bawah umur. Hasil penelitian menganalisis terkait

kondisi perkawinan di bawah umur serta dispensasi kawin di Kota Semarang

menunjukkan tren yang terhitung stabil, meskipun hanya mengalami penurunan

sebesar 13 kasus dari 172 kasus pada tahun 2022 ke 159 kasus pada tahun 2023.

Selain itu, kondisi perceraian di Kota Semarang dari tahun 2020 hingga 2024

mengalami penurunan. Terdapat 1.867 kasus pada tahun 2023, sebelum akhirnya

tercatat 688 kasus pada tahun 2024. Hasil analisis hubungan perkawinan di bawah

umur dengan fenomena perceraian di Kota Semarang, maka perkawinan di bawah

umur merupakan salah satu pengaruh terhadap fenomena perceraian di Kota

Semarang. Meskipun tidak menjadi faktor utama, perkawinan yang dilakukan pada

usia terlalu muda dihadapkan pada tantangan besar, seperti kurangnya kematangan

emosional dan kesiapan mental, yang dapat menyebabkan ketidakstabilan dalam

rumah tangga. Kondisi ini berpotensi memperbesar risiko perceraian, yang pada

gilirannya menimbulkan berbagai masalah sosial seperti ketidakstabilan ekonomi,

gangguan psikologis, maupun kekerasan dalam rumah tangga.