Farras Nalakarti Kirana. 2024. E3120065. ANALISIS KONDISI
PERKAWINAN DI BAWAH UMUR, DISPENSASI PERKAWINAN, DAN
IMPLIKASINYA TERHADAP FENOMENA PERCERAIAN DI KOTA
SEMARANG. Tugas Akhir. Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret
Penelitian ini menganalisis implikasi perkawinan di bawah umur serta
mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi terjadinya perkawinan dan
perceraian di bawah umur di Kota Semarang. Penelitian ini merupakan jenis
penelitian kualitatif dengan metode deskriptif, penelitian ini menggabungkan data
primer dan sekunder untuk memberikan gambaran yang komprehensif mengenai
fenomena perkawinan anak di bawah umur. Hasil penelitian menganalisis terkait
kondisi perkawinan di bawah umur serta dispensasi kawin di Kota Semarang
menunjukkan tren yang terhitung stabil, meskipun hanya mengalami penurunan
sebesar 13 kasus dari 172 kasus pada tahun 2022 ke 159 kasus pada tahun 2023.
Selain itu, kondisi perceraian di Kota Semarang dari tahun 2020 hingga 2024
mengalami penurunan. Terdapat 1.867 kasus pada tahun 2023, sebelum akhirnya
tercatat 688 kasus pada tahun 2024. Hasil analisis hubungan perkawinan di bawah
umur dengan fenomena perceraian di Kota Semarang, maka perkawinan di bawah
umur merupakan salah satu pengaruh terhadap fenomena perceraian di Kota
Semarang. Meskipun tidak menjadi faktor utama, perkawinan yang dilakukan pada
usia terlalu muda dihadapkan pada tantangan besar, seperti kurangnya kematangan
emosional dan kesiapan mental, yang dapat menyebabkan ketidakstabilan dalam
rumah tangga. Kondisi ini berpotensi memperbesar risiko perceraian, yang pada
gilirannya menimbulkan berbagai masalah sosial seperti ketidakstabilan ekonomi,
gangguan psikologis, maupun kekerasan dalam rumah tangga.