ABSTRAK
ARFINA APTI ALIMAH, E0021059, 2025, IMPLEMENTASI PERAMPASAN ASET PADA TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MELARIKAN DIRI DI LUAR YURISDIKSI DITINJAU DARI UNDANGUNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI DAN RANCANGAN UNDANGUNDANG PERAMPASAN ASET, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi mekanisme perampasan asset pada tersangka tindak pidana korupsi yang melarikan diri dan bagaimana formulasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam mengatur perampasan aset bagi tersangka tindak pidana korupsi yang melarikan diri. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Menggunakan bahan hukum primer dan seunder melalui studi kepustakaan dan media.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa salah satu upaya pengembalian kerugian negara adalah melalui perampasan aset. Secara spesifik, perampasan aset dalam tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur perampasan aset sebagai pidana tambahan bagi pelaku tindak pidana korupsi. Namun, dalam praktiknya, implementasi perampasan aset menghadapi berbagai kendala terkait sistem hukum di Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah merancang RUU Perampasan Aset, tetapi hingga saat ini, draft tersebut belum disahkan. RUU ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas perampasan aset, terutama melalui mekanisme NonConviction Based (NCB) Asset Forfeiture, yang memungkinkan perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Mekanisme ini dianggap penting untuk mengatasi hambatan dalam perampasan aset, khususnya terhadap tersangka yang melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya. Pemerintah dan DPR telah menunjukkan keseriusan dalam membahas RUU Perampasan Aset, meskipun hingga kini belum disahkan. Pengesahan RUU ini dianggap penting untuk memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemulihan aset negara yang hilang akibat tindak pidana. Dengan demikian, percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi krusial untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan pemulihan kerugian negara