Penelitian ini mengkaji secara
kritis penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan dana operasional
penjualan tanah oleh anggota Tentara Nasional Indonesia dan ratio decidecy atau pertimbangan hukum
oleh majelis hakim dalam
Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 39-K/PMT.II/AU/XI/2023. Penelitian
ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat penelitian preskriptif
atau terapan dengan pendekatan penelitian kasus (case approach). Penelitian
ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis hukum pidana serta ratio
decidency atau pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim
terhadap tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional
Indonesia.
Hasil penelitian menunjukan bahwa
meskipun tindakan terdakwa secara nyata melanggar ketentuan Pasal 378 KUHP juncto
Pasal 190 UU No. 31 Tahun 1997 dan telah memenuhi syarat untuk dikenakan
pidana tambahan sesuai Pasal 6 dan Pasal 26 KUHPM, majelis hakim hanya
menjatuhkan pidana pokok berupa lima bulan penjara tanpa disertai sanksi
tambahan. Keputusan ini menimbulkan keraguan terhadap efektivitas penegakan
hukum dan konsistensi putusan, serta menimbulkan kekhawatiran terhadap
perlindungan nilai integritas dan disiplin dalam tubuh militer, yang berdampak
pada kepercayaan publik terhadap institusi TNI. Dalam memberikan putusan, hakim
menggunakan dasar pertimbangan hukum (ratio decidency) yang mencakup
aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis, serta memperhitungkan faktor-faktor
yang meringankan dan memberatkan. Putusan tersebut menegaskan bahwa tindakan
penipuan tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga memperburuk citra
dan kepercayaan publik terhadap militer. Oleh karena itu, penelitian ini
merekomendasikan perlunya evaluasi terhadap sistem peradilan militer dalam
menangani tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI agar selaras
dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan proporsionalitas hukuman.