Abstrak


Kajian Kritis Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Penipuan yang Dilakukan oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia


Oleh :
Florisya Luqyana Rencani - E0021171 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji secara kritis penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan dana operasional penjualan tanah oleh anggota Tentara Nasional Indonesia dan ratio decidecy atau pertimbangan hukum oleh majelis hakim dalam Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 39-K/PMT.II/AU/XI/2023. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat penelitian preskriptif atau terapan dengan pendekatan penelitian kasus (case approach). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis hukum pidana serta ratio decidency atau pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim terhadap tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia.

Hasil penelitian menunjukan bahwa meskipun tindakan terdakwa secara nyata melanggar ketentuan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 190 UU No. 31 Tahun 1997 dan telah memenuhi syarat untuk dikenakan pidana tambahan sesuai Pasal 6 dan Pasal 26 KUHPM, majelis hakim hanya menjatuhkan pidana pokok berupa lima bulan penjara tanpa disertai sanksi tambahan. Keputusan ini menimbulkan keraguan terhadap efektivitas penegakan hukum dan konsistensi putusan, serta menimbulkan kekhawatiran terhadap perlindungan nilai integritas dan disiplin dalam tubuh militer, yang berdampak pada kepercayaan publik terhadap institusi TNI. Dalam memberikan putusan, hakim menggunakan dasar pertimbangan hukum (ratio decidency) yang mencakup aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis, serta memperhitungkan faktor-faktor yang meringankan dan memberatkan. Putusan tersebut menegaskan bahwa tindakan penipuan tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga memperburuk citra dan kepercayaan publik terhadap militer. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya evaluasi terhadap sistem peradilan militer dalam menangani tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI agar selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan proporsionalitas hukuman.