Alfi Surya Koesuma. E0021029. 2025. Upaya Penguatan Pengawasan Terhadap Hakim Kosntitusi Untuk Memastikan Independensi Kekuasaan Kehakiman. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Penelitian Hukum ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji Upaya penguatan pengawasan Hakim Konstitusi. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum doktrinal atau normatif Penelitian hukum penelitian hukum doktrinal adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Penelitian hukum ini memandang hukum sebagai seperangkat aturan dan norma yang mengatur perilaku manusia dalam Masyarakat, konsepsi ini akan fokus Mengkaji atau melakukan penelitian terahadap perkembangan norma pengawasan hakim konsitusi Penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Pendekatan perundang-undangan maksudnya dilakukan dengan menelaah semua undang-undang yang terkait dengan isu hukum yang sedang diteliti, Pendekataan kasus maksudnya dilakukan terhadap kasus atau perkara yang berkaitan dengan beberapa putusan MK yang mempunyai implikasi terhadap kewenangan pengawasan KY, dan Pendekatan konseptual beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Penelitian ini menunjukkan bahwa belum adanya penguatan pengawasan Hakim Konstitusi melalui lembaga eksternal karena terbenturnya beberapa putusan MK yang menyatakan KY tidak memiliki kewenangan sebagai lembaga pengawas eksternal. Penelitian ini betujuan untuk mencari solusi yang membahas perlunya kewenangan lembaga eksternal dalam mengawasi Hakim Konstitusi menciptakan mekanisme pengawasan yang lebih komprehensif dan efektif, yang melibatkan unsur eksternal yang independen, demi menjaga independensi dan imparsialitas Mahkamah Konstitusi.