;

Abstrak


Tinjauan Peralihan Hak Atas Tanah yang Berawal dari Perjanjian Hutang Piutang(Studi Putusan Nomor 73/Pdt/2018/Pt SMG)


Oleh :
Adek Bagus Kristanto - S352302014 - Fak. Hukum

Peralihan hak atas tanah yang bermula dari perjanjian hutang piutang merupakan fenomena hukum yang seringkali terjadi di masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis perbuatan hukum yang semula pembebanan hak menjadi peralihan hak dan untuk menganalisis akibat hukum dibatalkannya proses peralihan hak berdasarkan putusan hakim nomor 73/pdt/2018/pt smg. Metode dalam penelitian ini adalah hukum yuridis normative. Hasil dalam penelitian ini adalah pembatalan peralihan hak ini memberikan pelajaran penting bahwa setiap peralihan hak harus dilakukan dengan mematuhi prosedur hukum yang berlaku, agar tidak menimbulkan kerugian hukum bagi pihak – pihak yang terlibat dan untuk menjaga kepastian hukum dalam sistem administrasi pertanahan nasional.