;
Peralihan hak atas tanah
yang bermula dari perjanjian hutang
piutang merupakan fenomena
hukum yang seringkali terjadi di masyarakat. Tujuan dari penelitian ini
adalah untuk menganalisis perbuatan
hukum yang semula pembebanan hak menjadi
peralihan hak dan untuk menganalisis akibat hukum dibatalkannya proses peralihan hak berdasarkan putusan
hakim nomor 73/pdt/2018/pt smg. Metode dalam penelitian ini adalah hukum
yuridis normative. Hasil dalam
penelitian ini adalah pembatalan peralihan hak ini memberikan pelajaran penting bahwa setiap peralihan
hak harus dilakukan dengan mematuhi prosedur
hukum yang berlaku, agar tidak menimbulkan kerugian hukum bagi pihak –
pihak yang terlibat dan untuk menjaga
kepastian hukum dalam sistem administrasi pertanahan nasional.