Abstrak


Analisis Alasan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas Judex Factie Perkara Pembunuhan Berencana dan Pertimbangan Hakim Mengabulkan (Studi Putusan Nomor 626 K/Pid/2022)


Oleh :
Tegar Rusdianta - E0021446 - Fak. Hukum

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus permohonan kasasi oleh Terdakwa yang diajukan Penuntut Umum dalam perkara tindak pembunuhan berencana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan bahan hukum primer yang terdiri dari Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Putusan Pengadilan Negeri serta bahan hukum sekunder yang terdiri dari buku, jurnal, tesis atau skripsi, dan internet. Teknik pengumpulan hukum dalam penelitian ini menggunakan cara studi Pustaka dan bahan hukum diperoleh dan diolah dengan metode deduksi silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Mahkamah Agung telah sesuai dengan KUHAP. Alasan kasasi telah memenuhi unsur dari pasal 253 ayat (1) KUHAP. Mahkamah Agung dalam pertimbangannya membenarkan jika judex factie telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum dan telah salah menerapkan hukum dengan tidak semestinya. Pertimbangan dari para Majelis Hakim dan dalam mengambil mengabulkan kasasi telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP guna menentukan apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang; apakah pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.