Alfi Surya Koesuma. E0021029.
2025. Upaya Penguatan Pengawasan Terhadap Hakim Kosntitusi Untuk Memastikan
Independensi Kekuasaan Kehakiman. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum
Universitas Sebelas Maret. Penelitian Hukum ini bertujuan untuk menganalisis
dan mengkaji Upaya penguatan pengawasan Hakim Konstitusi. Penelitian ini
menggunakan penelitian hukum doktrinal atau normatif Penelitian hukum
penelitian hukum doktrinal adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum,
prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum
yang dihadapi. Penelitian hukum ini memandang hukum sebagai seperangkat aturan
dan norma yang mengatur perilaku manusia dalam Masyarakat, konsepsi ini akan
fokus Mengkaji atau melakukan penelitian terahadap perkembangan norma
pengawasan hakim konsitusi Penelitian ini menggunakan metode pendekatan
perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Pendekatan
perundang-undangan maksudnya dilakukan dengan menelaah semua undang-undang yang
terkait dengan isu hukum yang sedang diteliti, Pendekataan kasus maksudnya
dilakukan terhadap kasus atau perkara yang berkaitan dengan beberapa putusan MK
yang mempunyai implikasi terhadap kewenangan pengawasan KY, dan Pendekatan
konseptual beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang
berkembang di dalam ilmu hukum. Penelitian ini menunjukkan bahwa belum adanya
penguatan pengawasan Hakim Konstitusi melalui lembaga eksternal karena
terbenturnya beberapa putusan MK yang menyatakan KY tidak memiliki kewenangan sebagai
lembaga pengawas eksternal. Penelitian ini betujuan untuk mencari solusi yang
membahas perlunya kewenangan lembaga eksternal dalam mengawasi Hakim Konstitusi
menciptakan mekanisme pengawasan yang lebih komprehensif dan efektif, yang
melibatkan unsur eksternal yang independen, demi menjaga independensi dan
imparsialitas Mahkamah Konstitusi.