Abstrak


Analisis Kedudukan Artificial Intelligence sebagai Subjek Hukum Pemegang Hak Cipta di Indonesia


Oleh :
Kezia Mutiara Gavena - E0021225 - Fak. Hukum

KEZIA MUTIARA GAVENA. E0021225. ANALISIS KEDUDUKAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE SEBAGAI SUBJEK HUKUM PEMEGANG HAK CIPTA DI INDONESIA. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Perkembangan teknologi yang cepat telah memberikan perubahan bagi kehidupan manusia. Salah satunya ditunjukkan dengan kemampuan AI dalam menciptakan karya cipta gambar dan lagu, artinya AI dapat disebut sebagai subjek hukum pemegang hak cipta. Namun, Undang-Undang Hak Cipta belum mengatur mengenai kedudukan AI sebagai subjek hukum pemegang hak cipta. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan tentang kedudukan AI dalam sistem hukum Indonesia terkait hak cipta dan urgensi pengaturan AI sebagai subjek hukum pemegang hak cipta di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan AI dalam sistem hukum Indonesia terkait dengan hak cipta dan untuk mengetahui urgensi pengaturan AI sebagai subjek hukum pemegang hak cipta di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan teknik analisis bahan hukum dengan metode deduksi. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa Undang-Undang Hak Cipta belum mengenal istilah AI sebagai subjek hukum pemegang hak cipta. Akibatnya, program komputer seperti AI belum dapat diterima sebagai pencipta suatu karya cipta. Oleh karena itu, perlu adanya pembaharuan Undang-Undang Hak Cipta untuk mengakui AI sebagai subjek hukum dengan mengadopsi konsep work made for hire untuk mengakomodir pengakuan kedudukan AI sebagai subjek hukum pemegang hak cipta di Indonesia