;
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di Indonesia, dengan fokus pada pendekatan holistik yang mencakup aspek hukum, kesehatan fisik, dan kesehatan mental. Kekerasan seksual pada anak menimbulkan dampak serius baik fisik maupun psikologis, yang memerlukan penanganan yang komprehensif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan fokus pada kajian peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual dalam perspektif hukum dan kesehatan. Data yang digunakan bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk menggambarkan dan menguraikan hasil penelitian serta menyajikan kesimpulan yang relevan dengan topik penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dalam perspektif hukum, peraturan perlindungan anak telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan perubahan-perubahannya, namun implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, termasuk keterbatasan sumber daya dan koordinasi antar lembaga. Dalam hal kesehatan, pemulihan anak korban kekerasan seksual membutuhkan perhatian khusus, baik dalam bentuk perawatan medis untuk dampak fisik maupun rehabilitasi psikologis untuk mengatasi trauma. Meski sudah ada kebijakan dan lembaga yang memberikan layanan multidisipliner, seperti P2TP2A, implementasi masih terhambat oleh masalah sumber daya, pemahaman yang kurang, dan hambatan struktural. Penelitian ini juga menemukan bahwa meskipun ada landasan hukum yang kuat, tantangan praktis dalam penerapannya mengharuskan adanya reformasi kebijakan, peningkatan kapasitas lembaga, dan integrasi layanan yang lebih baik. Penelitian ini memberikan saran untuk mengembangkan model perlindungan anak yang lebih terintegrasi, serta evaluasi kebijakan yang ada agar lebih responsif terhadap kebutuhan anak korban kekerasan seksual di Indonesia.