Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi hak pendidikan yang
didapatkan oleh Anak Binaan di LPKA Kelas I Tangerang. Penelitian ini merupakan
penelitian empiris yang bersifat evaluatif. Sumber data penelitian diperoleh
melalui wawancara dengan Kepala Sub Seksi Pendidikan dan Latihan Keterampilan
LPKA Kelas I Tangerang dan Kepala Sekolah di Sekolah Istimewa, yaitu sekolah
formal yang dilaksanakan di LPKA Kelas I Tangerang. Teknik analisis data yang
digunakan pada penelitian ini ialah teknik analisis metode kualitatif. Penelitian
berlokasi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang. Hasil dari
penelitian ini ialah terdapat 99 Anak Binaan di LPKA Kelas I Tangerang. LPKA
Kelas I Tangerang sebagai pelaksana pemenuhan hak pendidikan bagi Anak Binaan
telah mengimplementasikan hak pendidikan bagi Anak Binaan melalui fasilitas
pendidikan formal Sekolah Khusus ‘Istimewa’ dengan jenjang SD sejumlah 8 siswa,
jenjang SMP sejumlah 23 siswa, dan jenjang SMK jurusan teknik sepeda motor
sejumlah 47 siswa, serta pendidikan non-formal yaitu PKBM ‘Istimewa’ dengan
program Kejar Paket A sejumlah 0 siswa, Paket B sejumlah 8 siswa, dan Paket C
sejumlah 13 siswa, sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor
M.HH.03.0T.02.02 Tahun 2014 tentang Pedoman Perlakuan Anak di LPKA walaupun
dalam pelaksanaannya belum maksimal.