Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian Permohonan PKPU yang diajukan PT Bank QNB Indonesia Tbk terhadap PT Senang Kharisma Textil dan Iwan Setiawan Lukminto dengan persyaratan memiliki lebih dari satu kreditor dan persyaratan utang telah jatuh waktu dan dapat ditagih sesuai Pasal 222 UU Nomor 37 Tahun 2004.
Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis yakni penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus. Sifat penelitian yang digunakan oleh penulis yakni bersifat preskriptif. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi pustaka (literatur) dan studi dokumen. Teknik analisis bahan hukum dilakukan dengan metode silogisme dan intepretasi menggunakan pola berpikir deduktif.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Bank QNB Indonesia Tbk terhadap PT Senang Kharisma Textil dan Iwan Setiawan Lukminto tidak memenuhi persyaratan diajukannya PKPU, khususnya syarat memiliki lebih dari satu kreditor dan diajukan pada saat utang telah jatuh waktu dan dapat ditagih sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 222 UU Nomor 37 Tahun 2004.