;

Abstrak


Status Perjanjian Pinjam Nama Sesama Warga Negara Indonesia Terkait Perolehan Hak Milik Atas Tanah Ditinjau Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata


Oleh :
Muhammad Benny Bastian Sinung - S352302025 - Fak. Hukum

Muhammad Benny Bastian Sinung, Yudho Taruno Muryanto, Hari Purwadi, 2025. Status Perjanjian Pinjam Nama Sesama Warga Negara Indonesia Terkait Perolehan Hak Milik Atas Tanah Ditinjau Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.


Perjanjian pinjam nama atau nominee agreement menjadi salah satu isu hukum menarik dalam sistem hukum Indonesia, terutama dalam konteks perolehan hak milik atas tanah. Praktik ini sering digunakan untuk menghindari berbagai pembatasan hukum yang berlaku, baik terkait subjek hukum maupun peruntukan tanah itu sendiri. Dalam hukum agraria, hak milik atas tanah hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Namun, perjanjian pinjam nama sering kali dimanfaatkan untuk menyiasati ketentuan hukum yang bersifat memaksa, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang keabsahannya ditinjau berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas perjanjian pinjam nama sesama WNI dalam kaitannya dengan perolehan hak milik atas tanah, menggunakan metode penelitian normatif. Data dianalisis berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1320 dan 1338 yang mengatur syarat sahnya perjanjian dan prinsip kebebasan berkontrak. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun perjanjian pinjam nama dapat dibuat atas dasar kesepakatan para pihak, tujuan yang bertentangan dengan hukum menjadikan perjanjian ini tidak sah secara hukum. Praktik ini juga melanggar asas kebebasan berkontrak karena digunakan untuk menyelundupi ketentuan hukum yang bersifat memaksa. Akibat hukum dari perjanjian pinjam nama adalah batal demi hukum, sehingga hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian tersebut tidak diakui. Kesimpulannya, perjanjian pinjam nama tidak dapat dilindungi secara hukum dan berpotensi menimbulkan risiko hukum terhadap objek tanah yang terlibat. Oleh karena itu, perlindungan hukum hanya dapat diberikan pada perjanjian yang dibuat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kata kunci: Perjanjian Pinjam Nama, Hak Milik atas Tanah, Pasal 1338 KUHPerdata.