Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui kendala dalam pemulihan kerugian negara akibat
tindak pidana korupsi serta mengetahui urgensi revisi sanksi pidana denda dalam
Undang-Undang tindak pidana korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum
normatif, dengan sumber hukum yang diperoleh dari bahan hukum primer dan
sekunder. Teknik pengumpulan hukum dalam penelitian ini dengan cara studi
pustaka, bahan hukum diperoleh dan diolah dengan metode silogisme deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala dalam pemulihan kerugian negara
akibat tindak pidana korupsi disebabkan oleh rendahnya nominal pidana denda,
fokus pemidanaan lebih kepada pidana badan sehingga menyebabkan kelebihan
kapasitas lembaga pemasyarakatan, adanya disparitas dalam penjatuhan pidana,
penerapan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang bersifat
fakultatif. Pembuat Undang-Undang seharusnya merevisi Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya sanksi denda dengan kondisi
eksisting yang sangat kurang memadai jumlahnya karena tidak sebanding dengan
kerugian negara, sehingga negara merugi. Maka dari itu, perlu dilakukan revisi
sanksi denda dengan memperhatikan analisa hukum berdasarkan faktor ekonomi,
usulan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang penghitungan kerugian negara yang
disebut biaya sosial korupsi serta dengan mengacu model besaran hukuman denda
yang ada di negara Malaysia dan Inggris.