Abstrak


Urgensi Revisi Sanksi Pidana Denda dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi untuk Pemulihan Kerugian Negara


Oleh :
Aristri Rahma Magistra - E0021066 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kendala dalam pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi serta mengetahui urgensi revisi sanksi pidana denda dalam Undang-Undang tindak pidana korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan sumber hukum yang diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan hukum dalam penelitian ini dengan cara studi pustaka, bahan hukum diperoleh dan diolah dengan metode silogisme deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala dalam pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi disebabkan oleh rendahnya nominal pidana denda, fokus pemidanaan lebih kepada pidana badan sehingga menyebabkan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, adanya disparitas dalam penjatuhan pidana, penerapan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang bersifat fakultatif. Pembuat Undang-Undang seharusnya merevisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya sanksi denda dengan kondisi eksisting yang sangat kurang memadai jumlahnya karena tidak sebanding dengan kerugian negara, sehingga negara merugi. Maka dari itu, perlu dilakukan revisi sanksi denda dengan memperhatikan analisa hukum berdasarkan faktor ekonomi, usulan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang penghitungan kerugian negara yang disebut biaya sosial korupsi serta dengan mengacu model besaran hukuman denda yang ada di negara Malaysia dan Inggris.