Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengabulkan
gugatan pada Putusan No.211/Pdt.G/2022/PN.Dpk dan Putusan No.329/PK.Pdt.2017 sekaligus
mengetahui
perwujudan Prinisp Pembeli Beritikad Baik
Wajib diberi Perlindungan hukum pada kedua
putusan tersebut. Penelitian
ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach)
yang menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Pengumpulan bahan hukum
dilakukan melalui studi kepustakaan (library research), sementara analisis data
menggunakan metode deskriptif untuk memberikan gambaran atau pemaparan mengenai
subjek dan objek penelitian sesuai dengan hasil yang diperoleh.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Putusan Peninjauan
Kembali, hakim menyatakan adanya kekhilafan atau kekeliruan dalam penerapan
Judex Factie dan Judex Juris, sehingga permohonan dikabulkan berdasarkan
doktrin “Pembeli Beritikad Baik Wajib Diberi Perlindungan Hukum” yang terdapat
dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung. Sementara itu, Putusan No.211/Pdt.G/Pn.Dpk
mengabulkan gugatan berdasarkan bukti berupa surat dan saksi yang diajukan oleh
penggugat, membuktikan bahwa prinsip pembeli beritikad baik telah diterapkan.
Meskipun sita jaminan diangkat dalam putusan tersebut, pada Putusan Peninjauan
Kembali No.329/PK/Pdt/2017, pihak yang kalah tidak segera melaksanakannya
hingga akhirnya muncul gugatan baru. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan
terhadap proses hukum agar pihak yang kalah mematuhi putusan pengadilan dan
memenuhi kewajibannya setelah putusan dijatuhkan.