Abstrak


Tinjauan Tentang Prinsip Pembeli Beritikad Baik Wajib Diberi Perlindungan Hukum Dalam Putusan No.211/Pdt.G/2022/PN Dpk dan Putusan Peninjauan Kembali No.329/PK/Pdt/2017


Oleh :
Bonanta Ramadhan Hardjanto - E0021103 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan pada Putusan No.211/Pdt.G/2022/PN.Dpk dan Putusan No.329/PK.Pdt.2017 sekaligus mengetahui perwujudan Prinisp Pembeli Beritikad Baik Wajib diberi Perlindungan hukum pada kedua putusan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach) yang menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan (library research), sementara analisis data menggunakan metode deskriptif untuk memberikan gambaran atau pemaparan mengenai subjek dan objek penelitian sesuai dengan hasil yang diperoleh.

Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Putusan Peninjauan Kembali, hakim menyatakan adanya kekhilafan atau kekeliruan dalam penerapan Judex Factie dan Judex Juris, sehingga permohonan dikabulkan berdasarkan doktrin “Pembeli Beritikad Baik Wajib Diberi Perlindungan Hukum” yang terdapat dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung. Sementara itu, Putusan No.211/Pdt.G/Pn.Dpk mengabulkan gugatan berdasarkan bukti berupa surat dan saksi yang diajukan oleh penggugat, membuktikan bahwa prinsip pembeli beritikad baik telah diterapkan. Meskipun sita jaminan diangkat dalam putusan tersebut, pada Putusan Peninjauan Kembali No.329/PK/Pdt/2017, pihak yang kalah tidak segera melaksanakannya hingga akhirnya muncul gugatan baru. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap proses hukum agar pihak yang kalah mematuhi putusan pengadilan dan memenuhi kewajibannya setelah putusan dijatuhkan.