Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kedudukan ahli linguistik dan ITE dalam pembuktian dakwaan perkara ujaran kebencian serta menilai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana apakah telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP. Penelitian hukum menggunakan normatif dengan pendekatan kasus (case approach), berfokus pada Putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor 46/Pidsus/2022/PN Bms. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, seperti peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum, jurnal, dan sumber lain yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ahli Linguistik dan ITE yang diminta keterangannya benar memiliki kedudukan sebagai alat bukti keterangan ahli dan keterangannya dinilai sangat penting dalam menafsirkan bahasa dan Ahli ITE untuk memastikan keaslian bukti. Pertimbangan hakim dalam putusan juga telah memenuhi ketentuan Pasal 183 KUHAP karena berdasarkan lebih dari dua alat bukti sah yang menghasilkan keyakinan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan dengan pertimbangan yuridis dan non-yuridis yang memadai.