Abstrak


Dissenting Opinion Dalam Penjatuhan Putusan Bebas Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Anak (Studi Putusan Nomor 115/Pid.B/2022/PN Bir)


Oleh :
Ahmad Rizki Fajar Rekano - E0021015 - Fak. Hukum

ABSTRAK

AHMAD RIZKI FAJAR REKANO, E0021015. 2025. DISSENTING OPINION DALAM PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN ANAK (Studi Putusan Nomor 115/Pid.B/2022/PN Bir). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. 

Mencermati Putusan Nomor 115/Pid.B/2022/PN Bir terkait perkara tindak pidana pembunuhan anak, terdapat persoalan hukum yang menarik untuk dikaji, terutama terkait pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas serta keberadaan dissenting opinion dalam perkara a quo. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian dissenting opinion dalam putusan bebas perkara pembunuhan anak berdasarkan Pasal 14 Ayat (3) UU Nomor 48 Tahun 2009, serta menilai kesesuaian pertimbangan hakim dalam memutus bebas perkara tersebut dengan Pasal 183 dan 191 Ayat (1) KUHAP.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi kepustakaan. Penulis menganalisis isu hukum dengan menggunakan metode deduktif-silogisme, dengan menempatkan aturan hukum sebagai premis mayor dan fakta hukum sebagai premis minor yang kemudian akan ditarik sebuah konklusi.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1.) dissenting opinion dalam penjatuhan putusan bebas perkara tindak pidana pembunuhan anak dalam Putusan nomor 115/Pid.B/2022/PN Bir telah sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (3) UU Nomor 48 Tahun 2009, pasalnya dissenting opinion telah dimuat secara rinci dalam putusan. 2.) Selain itu, pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan bebas perkara tindak pidana pembunuhan anak dalam Putusan Nomor 115/Pid.B/2022/ PN Bir telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 dan 191 Ayat (1) KUHAP 

Kata Kunci : Dissenting Opinion, Putusan Bebas, Pembunuhan Anak.