Abstrak


Tinjauan Strategi Penuntut Umum Menggabungkan ( Voeging ) Berkas Perkara Tindak Pidana Menggunakan Surat Palsu dan Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Pemidanaan (Studi Putusan Nomor 750/Pid.B/2023/PN.Bdg)


Oleh :
Aqila Rahmada Zulfani Firdaus - E0021056 - Fak. Hukum

AQILA RAHMADA ZULFANI FIRDAUS, E0021056, 2025, TINJAUAN STRATEGI PENUNTUT UMUM MENGGABUNGKAN (VOEGING) BERKAS PERKARA TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN SURAT PALSU DAN PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN PEMIDANAAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 750/PID.B/2023/PN BDG) Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian strategi yang dilakukan penuntut umum menggabungkan (voeging) berkas perkara tindak pidana Menggunakan Surat Palsu serta kesesuaian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan dalam Putusan Nomor: 750/Pid.B/2023/PN Bdg dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 183 KUHAP. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat perskriptif dan terapan dengan menggunakan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan (library research), kemudian dianalisis menggunakan teknik silogisme dengan penalaran deduktif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa penggabungan (voeging) berkas perkara yang dilakukan oleh penuntut umum belum sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP, serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana Menggunakan Surat Palsu telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP.