Abstrak


Analisis Yuridis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Mengawasi Berkembangnya Pinjaman Online Serta Upaya Perlindungan Hukum Bagi Nasabahnya


Oleh :
Nicolaus Rakhel Danny Cesario - E0021336 - Fak. Hukum

NICOLAUS RAKHEL DANNY CESARIO, 2025. E0021336. ANALISIS YURIDIS OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM MENGAWASI BERKEMBANGNYA PINJAMAN ONLINE SERTA UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAHNYA. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Perkembangan teknologi digital telah mendorong pertumbuhan layanan Financial Technology (Fintech) Peer-to-Peer Lending (P2P Lending) atau pinjaman online. Meskipun inovasi ini memberikan kemudahan akses keuangan, terdapat berbagai risiko yang dihadapi nasabah, seperti tingginya suku bunga, penyalahgunaan data pribadi, serta praktik penagihan yang tidak sesuai etika. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan sebagai regulator dalam mengawasi perkembangan industri pinjaman online guna memastikan perlindungan hukum bagi konsumen. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) untuk mengkaji regulasi yang diterapkan OJK dalam mengawasi pinjaman online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa OJK telah menerapkan berbagai kebijakan pengawasan, termasuk POJK No. 77/POJK.01/2016 jo. No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, POJK No. 31/POJK.07/2020 tentang Layanan Konsumen, serta POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Selain regulasi, OJK juga bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam menindak pinjaman online ilegal serta meningkatkan edukasi keuangan masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan layanan fintech. Namun, tantangan masih ditemukan, seperti lemahnya literasi keuangan masyarakat dan penyebaran fintech ilegal yang sulit dikendalikan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan serta kerja sama antar lembaga guna menciptakan ekosistem pinjaman online yang aman dan berkelanjutan.