NICOLAUS RAKHEL DANNY CESARIO, 2025.
E0021336. ANALISIS YURIDIS OTORITAS JASA KEUANGAN
(OJK) DALAM MENGAWASI BERKEMBANGNYA PINJAMAN ONLINE SERTA UPAYA PERLINDUNGAN
HUKUM BAGI NASABAHNYA. Fakultas Hukum
Universitas Sebelas Maret.
Perkembangan teknologi digital
telah mendorong pertumbuhan layanan Financial Technology (Fintech)
Peer-to-Peer Lending (P2P Lending) atau pinjaman online. Meskipun inovasi
ini memberikan kemudahan akses keuangan, terdapat berbagai risiko yang dihadapi
nasabah, seperti tingginya suku bunga, penyalahgunaan data pribadi, serta
praktik penagihan yang tidak sesuai etika. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan sebagai regulator
dalam mengawasi perkembangan industri pinjaman online guna memastikan
perlindungan hukum bagi konsumen. Penelitian ini menggunakan metode hukum
normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) untuk
mengkaji regulasi yang diterapkan OJK dalam mengawasi pinjaman online. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa OJK telah menerapkan berbagai kebijakan
pengawasan, termasuk POJK No. 77/POJK.01/2016 jo. No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis
Teknologi Informasi, POJK No. 31/POJK.07/2020 tentang Layanan Konsumen, serta
POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Selain
regulasi, OJK juga bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam
menindak pinjaman online ilegal serta meningkatkan edukasi keuangan masyarakat
untuk mencegah penyalahgunaan layanan fintech. Namun, tantangan masih
ditemukan, seperti lemahnya literasi keuangan masyarakat dan penyebaran fintech
ilegal yang sulit dikendalikan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan
pengawasan serta kerja sama antar lembaga guna menciptakan ekosistem pinjaman
online yang aman dan berkelanjutan.