Abstrak


Tanggung Gugat Pemberi Sewa Atas Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dan Bangunan Akibat Kelalaiannya (Studi Putusan Nomor 91/Pdt.G/2018/PN.Krg)


Oleh :
Annisa Selvira Defany Putri - E0021053 - Fak. Hukum

Annisa Selvira Defany Putri. 2025. E0021053. TANGGUNG GUGAT PEMBERI SEWA ATAS WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH DAN BANGUNAN AKIBAT KELALAIANNYA (Studi Putusan Nomor 91/Pdt.G/2018/PN.Krg). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Penulisan hukum (skripsi) ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh para pemberi sewa yang mengakibatkan kerugian bagi penyewa serta mengetahui bentuk tanggung gugat para pemberi sewa atas wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan akibat kelalaiannya. Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penulisan hukum (skripsi) ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer yang diperoleh dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait, serta bahan hukum sekunder yang diperoleh dari buku-buku, jurnal hukum, internet, maupun penelitian hukum lain yang terkait. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan menggunakan teknik analisis metode silogisme deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat adanya wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan yang dilakukan oleh para pemberi sewa. Bentuk-bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh para pemberi sewa adalah melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat dan melakukan sesuatu tetapi tidak sebagaimana dijanjikan. Bentuk tanggung gugat yang wajib dilakukan para pemberi sewa untuk melindungi hak-hak penyewa adalah berupa ganti rugi, pembatalan perjanjian, dan membayar biaya perkara. Ganti rugi tersebut sesuai dengan jumlah kerugian yang dialami oleh penyewa.