;
Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis proses dan dasar hukum pendaftaran permohonan
hak milik atas tanah negara bebas di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati,
dengan studi pada Putusan Nomor: 104/G/2022/PTUN-SMG. Penelitian ini
menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi putusan dan
perundang-undangan. Sumber data terdiri atas bahan hukum primer berupa
peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder
seperti literatur dan dokumen hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
proses permohonan hak milik atas tanah negara bebas harus memenuhi persyaratan
administratif dan substantif sesuai ketentuan hukum yang berlaku, namun dalam
praktiknya sering terjadi sengketa akibat tumpang tindih klaim kepemilikan dan
kurangnya kepastian hukum dari instansi berwenang. Putusan PTUN Semarang dalam
perkara ini memperlihatkan pentingnya legal standing pemohon dan validitas
bukti penguasaan fisik tanah dalam menilai sah atau tidaknya penerbitan
sertifikat hak milik. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan koordinasi
antara instansi pertanahan dan transparansi dalam proses administrasi
pendaftaran tanah.
Kata Kunci:
Tanah Negara, Hak Milik, Pendaftaran Tanah.