Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan dalam hukum perdata Indonesia terkait jual beli barang second yang dijual seolah-solah baru serta bentuk perlindungan hukum bagi pembeli barang second yang dijual seolah-olah baru. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah teknik studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis dengan logika deduktif dan menerapkan metode interpretasi sistematis. Hasil dari penelitian ini adalah aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak melarang adanya perjanjian jual beli barang second, sehingga hukum perjanjian jual beli barang second adalah sah dan mengikat para pihak apabila perjanjian tersebut memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak-hak pembeli guna melindungi pembeli dari perlakuan yang tidak adil dalam melakukan kegiatan jual beli barang second. Memperjualkan barang second seolah-olah baru termasuk dalam wanprestasi, yaitu pelaku usaha memenuhi perjanjian jual beli tetapi tidak sebagaimana mestinya. Pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi terhadap barang yang second yang dijual seolah-olah baru, dikarenakan hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak-hak pembeli.