Abstrak


Analisis Pertanggungjawaban Hukum Findaya Terhadap Pemberi Pinjaman Apabila Penerima Pinjaman Gopay Pinjam Wanprestasi


Oleh :
Cindy Susilowati - E0021116 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Findaya dalam penyelenggaraan layanan GoPay Pinjam dan pertanggungjawaban hukum bagi Findaya terhadap Pemberi Pinjaman dalam hal Penerima Pinjaman Wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode analisis bahan hukum yang digunakan adalah logika dedukif.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam layanan GoPay Pinjam yang bersifat Peer to Peer Lending, Findaya memegang peranan sebagai penyelenggara pinjaman sekaligus pemegang kuasa atas Pemberi Pinjaman. Kedudukannya adalah sebagai perantara antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman. Adapun dalam hal wanprestasi berupa gagal bayar oleh Penerima Pinjaman, maka Findaya tidak menanggung risiko gagal bayar tersebut namun memiliki tanggung jawab berdasarkan Pasal 2.3 Ketentuan Umum Penggunaan GoPay Pinjam untuk mengupayakan penyelesaian sengketa guna pemenuhan hak dan perlindungan kepentingan Pemberi Pinjaman.