Abstrak


Kajian Prinsip Kehati-Hatian terhadap Pengelolaan Limbah Medis B3 pada Fasilitas Layanan Kesehatan


Oleh :
Lintang Aprilia - E0021243 - Fak. Hukum

Siapa pun yang dalam aktivitasnya menghasilkan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) wajib melakukan pengelolaan B3 dengan baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku, hal ini berdasarkan Pasal 58 ayat (1) UUPPLH 2009. Kegiatan pengelolaan Limbah B3 ini diatur dalam UU No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3 serta PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Dalam pengelolaannya ini, Limbah B3 harus memperoleh izin operasional dari pihak yang berwenang. Perizinan ini merupakan penerapan dari prinsip kehati-hatian, dimana prinsip tersebut menjadi dasar hukum dan etika dalam pengelolaan Limbah B3. Tujuan penelitian ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu tujuan objektif dan tujuan subjektif. Tujuan objektif ini adalah mengetahui proses pengelolaan Limbah Medis B3 sesuai dengan peraturan yang berlaku serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya. Sedangkan tujuan subjektifnya adalah menerapkan teori hukum mengenai hukum lingkungan untuk dapat memberikan kontribusi pada perkembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum, selain itu juga untuk memenuhi persyaratan akademis guna mencapai gelar SI Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Kajian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Sifat dari penelitian ini adalah preskriptif dan terapan. Penulis menggunakan studi kepustakaan teknik analisis data logika deduktif. Pengelolaan Limbah Medis B3 di beberapa fasilitas layanan kesehatan belum memenuhi ketentuan seperti yang telah diatur dalam peraturan terkaitnya. Prinsip kehati-hatian yang merupakan etika dasar berperan penting dalam setiap tahapan kegiatan pengelolaan Limbah B3, hal ini diterapkan melalui proses perizinan pada kegiatan pengelolaan limbah tersebut.