Dalam era digital, media sosial telah menjadi platform utama bagi masyarakat untuk berinteraksi dan berbagi informasi, termasuk dalam konteks pemilihan umum. Namun, fenomena black campaign, yang melibatkan penyebaran informasi palsu serta fitnah terhadap calon peserta pemilu, semakin marak dan berpotensi merusak integritas pemilihan umum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kampanye hitam di media sosial terhadap persepsi publik serta mengevaluasi peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengawasi praktik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa black campaign dapat memengaruhi preferensi pemilih, menimbulkan ketidakpercayaan terhadap proses pemilihan umum, serta mecoreng kualitas dari sistem demokrasi di Indonesia. Bawaslu memiliki tanggung jawab penting dalam menjaga integritas pemilu melalui pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran black campaign yang terjadi di media sosial. Penelitian ini menyimpulkan perlu adanya regulasi yang lebih jelas serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif black campaign, disertai dengan peningkatan kapasitas Bawaslu dalam mengawasi serta menindaklanjuti pelanggaran black campaign di era digital. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam upaya menciptakan pemilihan umum yang sejalan dengan demokrasi dan berintegritas di Indonesia.