Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan pembatalan perkawinan, pertama bagaimana kesesuaian pertimbangan hakim dalam perkara pembatalan perkawinan putusan nomor 462/Pdt.G/2024/PA.Mlg dengan Undang-Undang Perkawinan. Kedua, bagaimana implikasi hukum perkara pembatalan perkawinan berdasarkan pertimbangan hakim dalam putusan nomor 462/Pdt.G/2024/PA.Mlg.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Menggunakan bahan hukum primer yang berupa berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, selain itu juga menggunakan bahan hukum sekunder dan tersier. Bahan hukum tersebut dianalisis menggunakan metode deduktif dengan pola pikir silogisme.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam perkara pembatalan perkawinan telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perkawinan, karena memperhatikan aspek formil dan materil syarat perkawinan. Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang telah menikah secara sah, serta memperjelas batasan yuridis terkait pembatalan perkawinan, khususnya terhadap permohonan yang diajukan oleh pihak ketiga. Putusan ini juga berpotensi menjadi rujukan (yurisprudensi) dalam perkara-perkara serupa di masa mendatang.