Abstrak


Analisis Implementasi Restorative Justice dalam Persidangan Perkara Pencurian dengan Pemberatan dengan Pelaku Anak (Studi Putusan Nomor: 3/Pid.Sus.Anak/2022/PN.Mtr)


Oleh :
Imraatu Justiqanna Andini - E0021201 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan restorative justice dalam persidangan perkara pencurian dengan pemberatan dengan pelaku Anak dalam Putusan Nomor 3/Pid.Sus.Anak/2022/PN.Mtr dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan kepada pelaku Anak perkara pencurian dengan pemberatan dalam Putusan Nomor 3/Pid.Sus.Anak/2022/PN.Mtr dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan studi kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan studi kepustakaan dan teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme deduktif yang berpangkal pada premis mayor dan premis minor. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam persidangan Putusan Nomor 3/Pid.Sus.Anak/2022/PN.Mtr, Hakim dalam menangani perkara pencurian dengan pemberatan dengan pelaku Anak telah menerapkan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak sehingga Anak yang melakukan tindak pidana telah dilindungi hak-hak dan masa depannya melalui proses penyelesaian secara restorative justice, meski belum diimplementasikan secara optimal. Bentuk penyelesaian secara restorative justice dapat dilihat dari pemidanaan yang diberikan, berupa pidana bersyarat, yang berbeda dengan pidana yang seharusnya dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sehingga tidak meninggalkan stigma dan kesan buruk kepada Anak di lingkungan sosial dan masyarakatnya. Hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan juga telah mempertimbangkan ketentuan Pasal 183 KUHAP yang mensyaratkan penjatuhan pidana dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Alat bukti yang dihadirkan di persidangan telah memenuhi memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti yang sah yang berupa keterangan saksi, keterangan terdakwa dan petunjuk.