Abstrak


Keabsahan Perjanjian yang Dibuat Oleh Penyandang Skizofrenia


Oleh :
Arifah Naura Listyaningrum - E0021063 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini mengkaji suatu perjanjian yang dibuat oleh penyandang skizofrenia sah atau tidak berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia dan akibat hukum dari perjanjian yang sedang berlaku apabila salah satu pihaknya menderita skizofrenia.


Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan melalui cyber media. Teknis analisis yang digunakan adalah metode silogisme dan interpretasi melalui pola pikir deduktif.


Hasil penulisan hukum menunjukkan bahwa suatu perjanjian yang dibuat oleh penyandang skizofrenia tidak serta merta dapat dibatalkan atau batal demi hukum mengingat fase dan sifat skizofrenia yang fluktuatif. Keabsahan suatu perjanjian yang dibuat oleh penyandang skizofrenia dapat ditentukan dari kecakapan hukumnya. Tidak setiap penyandang skizofrenia merupakan subjek hukum yang tidak cakap hukum, melainkan perlu mempertimbangkan catatan medis atau penilaian psikiatri dan/atau psikolog dan kemampuan untuk melaksanakan kewajibannya. Perjanjian tetap sah sepanjang penyandang skizofrenia dapat melaksanakan kewajibannya. Akibat hukum yang ditimbulkan apabila penyandang skizofrenia sedang dalam fase aktif adalah dapat dibatalkan. Apabila telah dijatuhi pengampuan, perjanjian yang dibuat tanpa persetujuan wali adalah batal demi hukum.