Tabhita Zahra Madanie. 2025. KEKUATAN PEMBUKTIAN KESAKSIAN IBU DAN ANAK TERDAKWA TANPA SUMPAH DALAM PERKARA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Putusan Nomor XXX/Pid.Sus/2024/PN Sbs). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan pembuktian kesaksian istri dan anak terdakwa yang disampaikan tanpa sumpah dalam kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Putusan Nomor XXX/Pid.Sus/2024/PN Sbs serta menilai kesesuaian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan dengan Pasal 183 KUHAP. Dalam proses peradilan, hakim harus memperoleh minimal dua alat bukti yang sah serta memiliki keyakinan yang cukup terhadap kesalahan terdakwa. Penelitian ini merupakan studi hukum normatif dengan pendekatan preskriptif dan terapan. Metode yang digunakan adalah pendekatan kasus (case approach), dengan bahan hukum yang terdiri dari sumber primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan (library research), sementara analisis data menerapkan metode deduksi silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesaksian istri dan anak terdakwa tanpa sumpah memiliki nilai pembuktian dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga, tetapi tidak dapat berdiri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 185 KUHAP. Dalam putusan ini, hakim mempertimbangkan kesaksian saksi korban, keterangan anak terdakwa, serta alat bukti berupa visum et repertum untuk memenuhi ketentuan Pasal 183 KUHAP, yang mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah. Penelitian ini juga menemukan adanya variasi dalam penerapan aturan pembuktian, di mana hakim menggunakan kombinasi alat bukti tersebut untuk memastikan kesalahan terdakwa.