Abstrak


Peran dan Tanggung Jawab Notaris Pemegang Protokol dalam Hal Terjadi Kelalaian dari Wreda Notaris (Studi Kasus Putusan Nomor 1010/Pdt.G/2023/PN Sby)


Oleh :
Finnia Fauzia Fathia - E0021167 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk peran dan tanggung jawab notaris pemegang protokol atas kelalaian dari wreda notaris serta mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi notaris pemegang protokol. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal atau normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kasus (case approach), serta pendekatan konseptual (conseptual approach). Sumber penelitian didasarkan pada bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research).  Teknik analisa bahan hukum dengan menggunakan metode silogisme dan interpretasi.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris pemegang protokol tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan apa pun terhadap minuta akta yang menjadi protokol notaris sehingga ia tidak dapat dimintai pertanggungjawaban terkait dengan perbuatan yang tidak ia lakukan. Pertanggungjawaban hanya sebatas dalam hal administrasi dan penyimpanan. Apabila terjadi pemanggilan oleh penyidik, penuntut umum, ataupun hakim, notaris pemegang protokol berkewajiban untuk datang dan menghadapinya dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW). Bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada notaris pemegang protokol, yaitu dengan adanya hak ingkar dan kewajiban ingkar notaris, Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai organisasi perkumpulan para notaris bertanggung jawab dalam peningkatan kualitas para anggotanya, MKNW juga berperan untuk mendampingi notaris dalam proses pemeriksaan, dan terdapat perlindungan dalam bentuk preventif dan represif.