;

Abstrak


Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Pada Pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik Di Kantor Pertanahan Kota Tasikmalaya


Oleh :
Maurynesa Putri Herfawan - S352108021 - Fak. Hukum

Perkembangan teknologi telah memaksa pemerintah untuk memperkenalkan sistem baru di setiap bidang, termasuk Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), yang mempercepat prosedur pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun demikian, sistem tersebut mengalami sejumlah masalah administratif dan teknologi, termasuk masalah pemeliharaan dan kesalahan dalam prosedur pendaftaran HT-el Kantor Pertanahan Kota Tasikmalaya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki: (1) peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pendaftaran hak tanggungan secara elektronik di Kantor Pertanahan Kota Tasikmalaya; dan (2) efektivitas proses pendaftaran elektronik. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum kualitatif, empiris, atau non-doktrinal. Kota Tasikmalaya menjadi lokasi penelitian ini. Data primer yang diperoleh menggunakan model analisis interaktif yang meliputi telaah dokumen dan wawancara mendalam. Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan pendaftaran HT-el di Kantor Pertanahan Kota Tasikmalaya saat ini sudah berjalan efektif pasca pandemi COVID-19. Proses pendaftaran dinilai sudah cukup baik, tetapi belum ideal karena masih terdapat beberapa kendala yang menyebabkan HT-el belum dapat dilaksanakan sesuai dengan protokol yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis HT-el. Untuk mengatasi kendala yang muncul baik dari dalam maupun luar negeri, maka perlu dicarikan solusinya; Kedua, PPAT hanya bertugas melakukan hal-hal berikut dalam proses pendaftaran Hak Tanggungan secara elektronik di Kota Tasikmalaya: melakukan verifikasi sertifikat hak atas tanah, membuat Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT), pelaporan APHT, memasukkan data akta, mengunggah APHT dan data pendukung, mengunduh surat pengantar akta, serta memindai dan mengunggah surat pengantar akta yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagai bukti penyampaian APHT asli dan data pendukung secara elektronik kepada Kepala Kantor Pertanahan melalui Aplikasi PPAT Mitra Kerja. Apabila dalam proses tersebut terdapat kendala, maka PPAT bertanggung jawab untuk memperbaikinya agar sertifikat HT-el dapat digunakan dan berlaku.