;
Perkembangan
teknologi telah memaksa pemerintah untuk memperkenalkan sistem baru di setiap
bidang, termasuk Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), yang mempercepat prosedur
pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun demikian, sistem tersebut
mengalami sejumlah masalah administratif dan teknologi, termasuk masalah
pemeliharaan dan kesalahan dalam prosedur pendaftaran HT-el Kantor Pertanahan
Kota Tasikmalaya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki: (1)
peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pendaftaran hak tanggungan secara
elektronik di Kantor Pertanahan Kota Tasikmalaya; dan (2) efektivitas proses
pendaftaran elektronik. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum
kualitatif, empiris, atau non-doktrinal. Kota Tasikmalaya menjadi lokasi
penelitian ini. Data primer yang diperoleh menggunakan model analisis
interaktif yang meliputi telaah dokumen dan wawancara mendalam. Berdasarkan
hasil penelitian, pelaksanaan pendaftaran HT-el di Kantor Pertanahan Kota
Tasikmalaya saat ini sudah berjalan efektif pasca pandemi COVID-19. Proses
pendaftaran dinilai sudah cukup baik, tetapi belum ideal karena masih terdapat
beberapa kendala yang menyebabkan HT-el belum dapat dilaksanakan sesuai dengan
protokol yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis HT-el. Untuk mengatasi kendala
yang muncul baik dari dalam maupun luar negeri, maka perlu dicarikan solusinya;
Kedua, PPAT hanya bertugas melakukan hal-hal berikut dalam proses pendaftaran
Hak Tanggungan secara elektronik di Kota Tasikmalaya: melakukan verifikasi
sertifikat hak atas tanah, membuat Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT),
pelaporan APHT, memasukkan data akta, mengunggah APHT dan data pendukung,
mengunduh surat pengantar akta, serta memindai dan mengunggah surat pengantar
akta yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagai bukti penyampaian
APHT asli dan data pendukung secara elektronik kepada Kepala Kantor Pertanahan
melalui Aplikasi PPAT Mitra Kerja. Apabila dalam proses tersebut terdapat
kendala, maka PPAT bertanggung jawab untuk memperbaikinya agar sertifikat HT-el
dapat digunakan dan berlaku.