Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran
asas Actori Incumbit Probatio dalam menentukan beban pembuktian perkara
wanprestasi perantara jual beli tanah pada putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor
75/Pdt.G/2023/PN Skt dan untuk mengetahui implikasi hukum dari penerapan asas Actori
Incumbit Probatio dalam perkara wanprestasi perantara jual beli tanah pada putusan Pengadilan Negeri Surakarta
Nomor 75/Pdt.G/2023/PN Skt.
Penelitian ini menggunakan hukum normatif bersifat
deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Bahan hukum yang digunakan
diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan studi
kepustakaan dan teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme deduktif
yang berpangkal pada premis mayor dan premis minor.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam perkara
wanprestasi pada Putusan Nomor Nomor 75/Pdt.G/2023/PN Skt, majelis hakim
mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Sebab, Penggugat tidak dapat membuktikan
sebagian dalil-dalil dalam gugatannya, salah satunya yaitu adanya kerugian
immateril sebagaimana yang telah
didalilkan dalam gugatannya.
Berdasarkan bukti-bukti yang telah ada, majelis hakim mempertimbangkan bahwa benar terjadi adanya wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat I. Hal ini sejalan dengan salah satu asas Hukum Acara Perdata yaitu Actori Incumbit Probatio dimana pihak yang mengajukan gugatan (penggugat) memiliki kewajiban untuk membuktikan gugatan atau dalil yang diajukan di pengadilan. Asas ini memegang peranan krusial dalam menentukan beban pembuktian dalam perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri. Jika Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya, maka gugatannya dapat ditolak oleh majelis hakim. Dengan demikian, jika Penggugat ingin gugatannya dikabulkan oleh majelis hakim maka Penggugat harus konsisten dalam membuktikan gugatannya.