Council Regulation (EC) No 1005/2008 atau yang disebut Regulasi IUU Uni Eropa (UE) merupakan rezim internasional yang berlaku dalam sistem perdagangan global. Regulasi tersebut memuat bagaimana UE menggunakan kekuatan pasar mereka untuk mengatur negara ketiga yang mengekspor produk perikanan ke wilayah UE. Tujuannya adalah untuk memastikan produk yang masuk sesuai dengan standar yang ditetapkan UE, yakni bukan merupakan hasil tangkapan IUU Fishing. Regulasi tersebut menandai status kepatuhan negara ketiga melalui penerapan sistem kartu (hijau, kuning, merah). Tulisan ini membahas penetapan sanksi kartu kuning UE terhadap Thailand, karena teridentifikasi sebagai negara yang tidak patuh dan tidak mampu dalam mengatasi IUU fishing pada industri perikanannya. Regulasi IUU UE bukan merupakan rezim yang bersifat mengikat, terutama bagi negara-negara ketiga. Namun, ketetapan sanksi kartu kuning tersebut ditanggapi secara cepat oleh Thailand, dengan melakukan reformasi besar-besaran terhadap hukum dan kebijakan perikanannya. Penelitian ini akan menganalisis bagaimana upaya-upaya Thailand setelah penetapan sanksi kartu kuning hingga sanksi tersebut dicabut, dengan fokus pada reformasi hukum yang mereka lakukan. Tulisan ini menggunakan pendekatan regime theory dan decision making process sebagai kerangka pemikiran untuk menganalisis rumusan masalah yang diangkat. Penelitian ini menggunakan jenis analisis kualitatif yang bersifat deskriptif, dimana peneliti akan mengumpulkan data dengan metode library research atau studi pustaka melalui website resmi, siaran pers, jurnal resmi, undang-undang, dokumen strategis, report resmi dari Komisi UE maupun Pemerintah Thailand, report organisasi atau LSM, buku, portal berita, serta jurnal-jurnal yang kredibel dan relevan dengan topik penelitian. Hasil dari penelitian ini Thailand telah melaksanakan inisiatif reformasi sesuai dengan preferensi UE. Selain itu juga, ditemukan kesesuaian antara alasan UE menetapkan sanksi kartu kuning dengan upaya-upaya perubahan yang telah diterapkan oleh Thailand. Akhirnya, berdasarkan kemajuan-kemajuan yang dicapai Thailand dalam pengelolaan dan penegakan hukum di industri perikanannya, UE memutuskan untuk mencabut status kartu kuningnya.