Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum Hak Cipta
terhadap pembajakan permainan video melalui digital download berdasarkan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Penelitian ini
menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan
konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan
perundang-undangan, jurnal hukum, serta kajian akademik terkait Hak Cipta dan
pembajakan digital.
Hasil penelitian
menunjukkan bahwa meskipun regulasi terkait Hak Cipta telah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan berbagai kebijakan pemerintah lainnya,
pembajakan permainan video masih marak terjadi akibat lemahnya penegakan hukum,
mudahnya akses terhadap konten bajakan, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat.
Upaya seperti pemblokiran situs ilegal dan penerapan teknologi Digital
Rights Management (DRM) masih belum sepenuhnya efektif dalam menekan angka
pembajakan.
Sebagai cara
mengatasinya, diperlukan penguatan penegakan hukum, kerja sama internasional,
serta edukasi publik mengenai pentingnya Hak Cipta. Selain itu, lisensi dapat
menjadi alternatif bagi pengembang permainan video untuk mendistribusikan game
secara legal tanpa kehilangan hak ekonomi mereka.
Berdasarkan teori kemanfaatan, perlindungan Hak Cipta yang lebih kuat diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pencipta dan aksesibilitas publik, sehingga memberikan manfaat optimal bagi industri kreatif dan masyarakat luas.