Abstrak


Perlindungan Hukum Debitur yang Telah Melunasi Kredit Pemilikan Apartemen Tidak Menerima Jaminan Apartemen karena Developor Pailit (Studi Putusan No.50/Pdt.G/2024/Pn.Yyk)


Oleh :
Sonia Apriska Dewanti - E0021257 - Fak. Hukum

Sonia Apriska Dewanti. 2025. E0021257. PERLINDUNGAN HUKUM DEBITUR YANG TELAH MELUNASI KREDIT PEMILIKAN APARTEMEN TIDAK MENERIMA JAMINAN APARTEMEN KARENA DEVELOPER PAILIT (STUDI PUTUSAN NO.50/PDT.G/2024/PN.YYK). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini bertujuan untuk meneliti bentuk perlindungan hukum bagi debitur yang telah melunasi Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) namun tidak menerima sertifikat jaminan apartemen karena kepailitan developer. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan, dengan jenis bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum sekunder dan bahan hukum primer. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal melalui pendekatan perundang-undangan (Statutory Approach), dan pendekatan kasus (Case Approach). Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dengan teknik analisis dengan metode silogisme yang bersifat deduktif.

Dari penelitian ini menghasilkan bahasan mengenai permasalahan pertama, ketika debitur harus tetap membayar ketika terjadi kepailitan developer karena adanya hak bank untuk tetap melakukan penagihan walaupun developer pailit, dan yang kedua yaitu perlindungan hukum yang diberikan pada debitur yang telah lunas KPA atas tanggung jawab developer yang pailit dalam pengadaan sertifikat jaminan apartemen yang dijadikan agunan dalam perjanjian KPA. Studi ini berfokus pada Putusan No.50/Pdt.G/2024/PN.Yyk yang mengangkat permasalahan antara konsumen, bank, dan developer dalam sengketa wanprestasi akibat penghentian pembangunan apartemen. Hubungan hukum yang terjadi antara para pihak tersebut berdasar pada Pasal 1338 ayat (1) KUHPer berisi tentang perjanjian yang bersifat mengikat dan menjadi undang-undang bagi yang membuatnya. Dalam pembahasan pertama menggunakan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta Pasal 1245 KUHPerdata sebagai solusi dari hak bank dalam melakukan penagihan utang debitur saat developer pailit. Selanjutnya berpatokan pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang memberikan perlindungan hukum terhadap debitur dalam pengadaan sertifikat jaminan melalui pengelolaan harta developer yang dilakukan oleh kurator.