Telaah Modus Operandi Dan Ratio Decidendi Praktik Mafia Tanah (Studi Putusan Nomor 265/PID.B/2022/PN Jkt.Utr). Fakultas
Hukum, Universitas Sebelas Maret.
Mafia tanah merupakan individu kelompok dan atau badan hukum
yang melakukan tindakan dengan sengaja untuk berbuat kejahatan yang dapat
menghambat pelaksanaan penanganan kasus pertanahan. Kasus mafia tanah yang
terjadi di Pengadilan
Negeri Jakarta adanya Putusan Nomor 265/Pid.B/2022/PN Jkt.Utr terkait
dengan tindak pidana memakai surat palsu atau yang
dipalsukan seolah-olah sejati yang dapat menimbulkan kerugian sebagaimana
diatur dan diancam
dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Penelitian hukum ini merupakan penelitian
hukum normatif dengan sifat preskriptif
dan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum yang dikumpulkan dan kemudian dianalisis dengan teknik analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa telaah modus operandi tindak pidana
yang dilakukan oleh mafia tanah berdasarkan Putusan Nomor 265/Pid.B/2022/PN
Jkt.Utr didasarkan Menerbitkan dan/atau menggunakan dokumen yang
terindikasi palsu yang meliputi fotocopy
Akta Jual Beli No. 1160/2008. tanggal 15 Desember 2008, fotocopy Akta Jual Beli No. 1161/2008, fotocopy Akta Jual beli No. 1162/2008 dan Fotocopy Girik C 698 Persil Nomor 20 S II dan melibatkan Pejabat Umum Hilda Damayanti, SM selaku Lurah Marunda dengan membuat dan menandatangani Surat Keterangan
Nomor : 10/-1. 711.I/2019 tanggal 15 Januari 2019. Analisis ratio
decidendi
dalam Putusan Nomor 265/Pid.B/2022/PN Jkt.Utr. Pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan pidana pada pelaku tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan
surat palsu didasarkan pada pertimbangan yuridis meliputi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana "menggunakan surat palsu, pidana penjara 1 (satu) tahun dan 6 (enam)
bulan; menetapkan
masa penangkapan
dan penahanan yang telah dijalani. Pertimbangan non-yuridis dapat
dilihat Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.