Abstrak


Telaah Modus Operandi dan Ratio Decidendi Praktek Mafia Tanah (Studi Putusan No.265/Pid.B/2022/PN.Jkt Utr)


Oleh :
Kevin Niko Oloan Napitupulu - E0020251 - Fak. Hukum

Telaah Modus Operandi Dan Ratio Decidendi Praktik Mafia Tanah (Studi Putusan Nomor 265/PID.B/2022/PN Jkt.Utr). Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret.

Mafia tanah merupakan individu kelompok dan atau badan hukum yang melakukan tindakan dengan sengaja untuk berbuat kejahatan yang dapat menghambat pelaksanaan penanganan kasus pertanahan. Kasus mafia tanah yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta adanya Putusan Nomor 265/Pid.B/2022/PN Jkt.Utr terkait dengan tindak pidana memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati yang dapat menimbulkan kerugian sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat preskriptif dan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum yang dikumpulkan dan kemudian dianalisis dengan teknik analisis kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa telaah modus operandi tindak pidana yang dilakukan oleh mafia tanah berdasarkan Putusan Nomor 265/Pid.B/2022/PN Jkt.Utr didasarkan Menerbitkan dan/atau menggunakan dokumen yang terindikasi palsu yang meliputi fotocopy Akta Jual Beli No. 1160/2008. tanggal 15 Desember 2008, fotocopy Akta Jual Beli No. 1161/2008, fotocopy Akta Jual beli No. 1162/2008 dan Fotocopy Girik C 698 Persil Nomor 20 S II dan melibatkan Pejabat Umum Hilda Damayanti, SM selaku Lurah Marunda dengan membuat dan menandatangani Surat Keterangan  Nomor : 10/-1. 711.I/2019 tanggal 15 Januari 2019. Analisis ratio decidendi dalam Putusan Nomor 265/Pid.B/2022/PN Jkt.Utr. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada pelaku tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu didasarkan pada pertimbangan yuridis meliputi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "menggunakan surat palsu, pidana penjara 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Pertimbangan non-yuridis dapat dilihat Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.