Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pelestarian budaya kawasan Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan dalam perspektif hukum tata ruang, serta mengidentifikasi upaya yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pelestarian kawasan tersebut. Penelitian ini mengkaji terkait implementasi kebijakan pemerintah daerah dalam perpektif hukum tata ruang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif, dan pendekatan kualitatif, yang melibatkan studi dokumen dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan telah dilakukan melalui berbagai regulasi, seperti Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 dan Peraturan Gubernur Nomor 151 Tahun 2007, namun masih menghadapi tantangan seperti fragmentasi kewenangan antar instansi, kurangnya koordinasi, dan keterbatasan sumber daya. Untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pelestarian kawasan, diperlukan upaya strategis seperti penguatan regulasi, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), peningkatan sumber daya dan anggaran, pelibatan masyarakat lokal, serta pemanfaatan teknologi. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kawasan Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan dapat tetap menjadi pusat pelestarian budaya yang berkelanjutan di tengah perkembangan urbanisasi Jakarta.