Abstrak


Pengaturan Risiko Greenwashing di Sektor Pasar Modal (Green Bond)


Oleh :
Angelica Naptaly Napitu - E0021048 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisa, mengkaji, dan membandingkan terkait kerangka regulasi dari risiko praktik greenwashing pada sektor pasar modal, khususnya instrumen green bond di negara-negara ASEAN. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Penulis menggunakan jenis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, dengan teknik analisis hukum silogisme melalui pola pikir deduktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa dari perbandingan pengaturan risiko greenwashing di sektor pasar modal beberapa negara di kawasan ASEAN seperti Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Filipina ditemukan bahwa negara-negara ini telah memiliki kerangka regulasi terkait green bond sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi investor meskipun tidak semua memberi penegakan hukum yang jelas dari risiko praktik greenwashing yang berpotensi terjadi dalam sektor keuangan berkelanjutan ini. Kerangka regulasi yang ada saat ini belum mampu memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum secara optimal, baik dari segi substansi, pengawasan maupun bentuk pengaturannya. Berdasarkan analisis dalam penelitian ini ditemukan rekomendasi regulatory framework berupa penetapan indikator objektif untuk mengukur manfaat lingkungan proyek hijau, pembentukan unit kerja khusus untuk pengawasan manfaat lingkungan dan alokasi dana, serta penguatan regulasi melalui larangan dan sanksi terhadap praktik greenwashing di sektor pasar modal.