Abstrak


Pertimbangan Hakim Memutuskan Hak Asuh Anak dibawah Umur dan Tanggungjawab Ibu Pasca Perceraian (Studi Putusan Nomor 3733/Pdt.G/2023/PA.Kab.Kdr)


Oleh :
Lia Magfiroh - E0021241 - Fak. Hukum

LIA MAGFIROH, E0021241, PERTIMBANGAN HAKIM MEMUTUSKAN HAK ASUH ANAK DI BAWAH UMUR DAN TANGGUNGJAWAB IBU PASCA PERCERAIAN (Studi Putusan Nomor

3733/Pdt.G/2023/PA.Kab.Kdr). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan hak asuh anak yang masih di bawah umur jatuh ke Ayahnya dan mengetahui bagaimana tanggungjawab Ibu pasca perceraian. Selain itu juga untuk mengetahui terkait interpretasi yang digunakan hakim dalam memutuskan perkara.

Jenis penelitian ini normatif atau doktrinal dengan menggunakan pendekatan studi kasus (case study approach). Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu menjelaskan atau memaparkan suatu keadaan hukum yang berlaku di tempat dan pada saat tertentu. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus (case study approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan studi kepustakaan dan dalam analisanya menggunakan metode silogisme deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari premis mayor ke premis minor.

Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan hak asuh anak berdasarkan surat kesepakatan mediasi dan tanggungjawab ibu pasca perceraian yang ditetapkan dalam Putusan Nomor 3733/Pdt.G/2023/PA.Kab.Kdr tidak sesuai dengan surat kesepakatan mediasi yang telah disepakati para pihak. Dalam interpretasi (penafsiran) hukum, hakim menggunakan metode interpretasi gramatikal atau interpretasi bahasa yaitu interpretasi terkait makna “kesepakatan”.