Seiring pesatnya perkembangan teknologi, perjudian yang dulunya berlangsung di tempat fisik, kini bertransformasi menjadi perjudian online. Fenomena ini tidak hanya berkembang di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara lainnya, salah satunya di Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan pengaturan hukum tindak pidana perjudian online Indonesia dan RRT. RRT dipilih sebagai negara pembanding karena mengkriminalisasi perjudian online. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif, dengan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama, baik Indonesia maupun RRT sama-sama melarang perjudian online. Namun, terdapat perbedaan, yaitu di Indonesia, segala bentuk perjudian, termasuk perjudian online adalah kejahatan. Sedangkan di RRT, membedakan antara sanksi administratif untuk peserta perjudian dan sanksi pidana terhadap perbuatan yang tergolong sebagai kejahatan. Kedua, kelebihan pengaturan perjudian online di Indonesia, antara lain terdapat adanya definisi perjudian, serta batas maksimal denda yang tegas. Kelemahan pengaturan Indonesia yaitu belum memiliki regulasi secara teknis dan rendahnya denda. Sementara itu, di RRT, memiliki beberapa kelebihan, antara lain pengaturan yang lebih rinci dan teknis, sementara kelemahannya meliputi ketiadaan definisi perjudian, ketidakjelasan batas maksimal denda, serta tidak adanya batas normatif yang jelas antara jumlah kecil dan biaya wajar dalam perjudian sebagai hiburan dan kejahatan.