Abstrak
Komparasi asas legalitas dalam hukum pidana islam dan kitab undang-undang hukum pidana (kuhp)
Oleh :
Aditya Widyatmoko - E000506 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengertian asas legalitas dalam
hukum pidana Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan
persamaan maupun perbedaannya.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif.
Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang
digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan
hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui studi
kepustakaan baik berupa buku-buku, dokumen, dan jurnal yang tersedia di lokasi
penelitian serta pengumpulan data melalui cyber media. Dalam penelitian ini
menggunakan analisis data dengan mempergunakan analisis kualitatif, dengan
metode penalaran deduksi.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan beberapa
simpulan, yaitu asas legalitas hukum pidana Islam dalam surat Al-Israa’ (17) ayat
15 dan surat Al-An’aam (6) ayat 19 mempunyai pengartian nash-nash pidana
Islam baru berlaku setelah dibuat dan diketahui orang banyak yang sudah dapat
dibebani kewajiban dan hak dalam hukum yang disebut subjek hukum (mukallaf),
dan tidak berlaku terhadap peristiwa-peristiwa sebelum nash-nash itu diketahui,
dan dibuat, sedangkan asas legalitas dalam KUHP Pasal 1 Ayat (1) dari isinya
terdapat dua isi utama yaitu tindak pidana harus dirumuskan dalam undang-
undang hal ini menimbulkan konsekuensi hukum adat tidak berlaku tetapi
pengecualian dengan diakuinya hukum pidana adat dalam Undang-Undang
Nomor 1/Drt/ Tahun 1951 Pasal 5 Ayat (3) sub b, dan penggunaan penafsiran
undang-undang secara analogi tidak boleh dan isi kedua yaitu undang-undang
harus ada sebelum tindak pidana dilakukan hal ini menimbulkan konsekuensi
undang-undang tidak boleh berlaku surut tetapi di Indonesia ada penyimpangan
dalam Pasal 1 Ayat (2) KUHP atas dasar-dasar tersebut di Indonesia menganut
asas legalitas tidak absolut, persamaan asas legalitas dalam hukum pidana Islam
dengan KUHP adalah keduanya sama-sama memberikan keadilan dimana
seseorang dihukum harus berdasarkan aturan hukum, juga memiliki konsekuensi
prinsip non retroaktif/tidak berlaku surut, dalam prinsip non retroaktif ada
pengecualian untuk asas legalitas dalam hukum pidana Islam dalam riwayat
jarimah qadzaf dan jarimah hirabah sedangkan asas legalitas dalam KUHP
terdapat dalam Pasal 1 Ayat (2) KUHP, perbedaan asas legalitas dalam hukum
pidana Islam dengan KUHP yaitu dalam hukum pidana Islam mengakui sumber
hukum tertulis maupun tidak tertulis, sedangkan dalam KUHP hanya mengakui
sumber hukum tertulis, dalam hukum pidana Islam ada subyek hukum (mukallaf)
sedang dalam KUHP tidak.