Abstrak


Komparasi asas legalitas dalam hukum pidana islam dan kitab undang-undang hukum pidana (kuhp)


Oleh :
Aditya Widyatmoko - E000506 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengertian asas legalitas dalam hukum pidana Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan persamaan maupun perbedaannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui studi kepustakaan baik berupa buku-buku, dokumen, dan jurnal yang tersedia di lokasi penelitian serta pengumpulan data melalui cyber media. Dalam penelitian ini menggunakan analisis data dengan mempergunakan analisis kualitatif, dengan metode penalaran deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan beberapa simpulan, yaitu asas legalitas hukum pidana Islam dalam surat Al-Israa’ (17) ayat 15 dan surat Al-An’aam (6) ayat 19 mempunyai pengartian nash-nash pidana Islam baru berlaku setelah dibuat dan diketahui orang banyak yang sudah dapat dibebani kewajiban dan hak dalam hukum yang disebut subjek hukum (mukallaf), dan tidak berlaku terhadap peristiwa-peristiwa sebelum nash-nash itu diketahui, dan dibuat, sedangkan asas legalitas dalam KUHP Pasal 1 Ayat (1) dari isinya terdapat dua isi utama yaitu tindak pidana harus dirumuskan dalam undang- undang hal ini menimbulkan konsekuensi hukum adat tidak berlaku tetapi pengecualian dengan diakuinya hukum pidana adat dalam Undang-Undang Nomor 1/Drt/ Tahun 1951 Pasal 5 Ayat (3) sub b, dan penggunaan penafsiran undang-undang secara analogi tidak boleh dan isi kedua yaitu undang-undang harus ada sebelum tindak pidana dilakukan hal ini menimbulkan konsekuensi undang-undang tidak boleh berlaku surut tetapi di Indonesia ada penyimpangan dalam Pasal 1 Ayat (2) KUHP atas dasar-dasar tersebut di Indonesia menganut asas legalitas tidak absolut, persamaan asas legalitas dalam hukum pidana Islam dengan KUHP adalah keduanya sama-sama memberikan keadilan dimana seseorang dihukum harus berdasarkan aturan hukum, juga memiliki konsekuensi prinsip non retroaktif/tidak berlaku surut, dalam prinsip non retroaktif ada pengecualian untuk asas legalitas dalam hukum pidana Islam dalam riwayat jarimah qadzaf dan jarimah hirabah sedangkan asas legalitas dalam KUHP terdapat dalam Pasal 1 Ayat (2) KUHP, perbedaan asas legalitas dalam hukum pidana Islam dengan KUHP yaitu dalam hukum pidana Islam mengakui sumber hukum tertulis maupun tidak tertulis, sedangkan dalam KUHP hanya mengakui sumber hukum tertulis, dalam hukum pidana Islam ada subyek hukum (mukallaf) sedang dalam KUHP tidak.